Abstract

Artikel ilmiah ini mengkaji secara komprehensif mengenai perubahan mekanisme kekuasaan serta sistem hukuman dalam pemikiran Michel Foucault, yang berfokus pada pergeseran dari penyiksaan fisik menuju pada pendisiplinan tubuh manusia dan pengawasan jiwa. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi kepustakaan, analisis ini membedah konseptualisasi panoptisisme, normalisasi, serta pembentukan subjek docil di dalam berbagai institusi modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekuasaan modern bekerja secara halus, tersebar, dan terinternalisasi, sehingga mampu merekayasa kepatuhan individu tanpa perlu mengandalkan paksaan fisik secara terbuka. Pengawasan yang berlangsung secara konsisten mengubah fokus hukuman dari pembalasan kejahatan masa lalu menjadi kalkulasi rasional demi mengontrol perilaku masyarakat di masa depan. Implikasi temuan ini menegaskan bahwa rasionalitas kelembagaan modern kerap sekali mereduksi kebebasan eksistensial manusia menjadi objek regulasi dan efisiensi sosial semata. Secara keseluruhan, paradigma Foucault memberikan kerangka kritis yang sangat relevan untuk memahami secara komprehensif mengenai dinamika kontrol sosial terselubung di balik wacana kemanusiaan pada era kontemporer, sekaligus memperkaya pemahaman atas praktik pembentukan kedisiplinan hukum.

 

 

Keywords

References

  1. Culler, J. (1982). On Deconstruction: Theory and Criticism after Structuralism. Cornell University Press.
  2. ​Dreyfus, H. L., & Rabinow, P. (1983). Michel Foucault: Beyond Structuralism and Hermeneutics. University of Chicago Press.
  3. ​Foucault, M. (1975). Surveiller et punir: Naissance de la prison. Éditions Gallimard. (Edisi Bahasa Inggris: Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage Books, 1977).
  4. ​Gutting, G. (2005). Foucault: A Very Short Introduction. Oxford University Press.
  5. ​Rabinow, P. (Ed.). (1984). The Foucault Reader. Pantheon Books.
  6. ​Smart, B. (2002). Michel Foucault. Routledge.